Ini Panduan Balik Nama Rekening Listrik PLN Batam, Mulai KTP hingga Biaya Administrasi

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pelanggan yang ingin melakukan balik nama rekening listrik di PLN Batam diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan ini tersedia di seluruh area pelayanan maupun melalui layanan virtual PLN Batam sebagai upaya mempermudah administrasi pelanggan.

Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan perubahan nama pelanggan dilakukan untuk menyesuaikan data kepemilikan rumah, bangunan, maupun badan usaha agar tercatat secara resmi dalam sistem PLN Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  QRIS Kepri Tumbuh Pesat, Transaksi Capai Rp7,7 Triliun hingga September 2025

“Permohonan perubahan nama bisa dilakukan di Area Pelayanan Batam Centre, Nagoya, Tiban, Batu Aji maupun melalui layanan virtual PLN Batam,” ujar Yoga, Kamis (21/5).

Menurut dia, pembaruan data pelanggan menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian layanan bagi pelanggan, terutama saat terjadi transaksi jual beli properti atau perubahan kepemilikan usaha.

Untuk pelanggan perorangan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi identitas diri seperti KTP dan NPWP, SIM, atau paspor. Selain itu, pelanggan juga diminta melampirkan bukti kepemilikan berupa akta jual beli, sertifikat tanah, surat kavling, surat hibah, atau surat keterangan kepemilikan dari pengembang.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lebih 'Kencang', Bank Indonesia Turunkan Lima Kali BI Rate

Pelanggan juga wajib menyertakan fotokopi rekening listrik terakhir. Apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *