Ini Hasil Lengkap Dewan Komisioner Bulanan OJK di Bulan Juli 2025

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan beragam kebijakan penguatan sektor jasa keuangan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025).

Diantaranya beragam kebijakan yang meliputi pembenahan ekuitas lembaga pembiayaan, pelindungan konsumen, pengembangan aset kripto, serta literasi keuangan.

Tercatat, sepanjang Juni 2025 OJK telah menjatuhkan 1.793 sanksi administratif kepada pelanggar di sektor jasa keuangan. Di sektor pelindungan konsumen, hingga 14 Juli 2025 OJK mencatat 268.908 permintaan layanan dan 24.975 pengaduan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 62 pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dengan 85 persen telah ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin PT Dana Mandiri Sejahtera. Ini Alasannya

OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 11.137 pengaduan hingga 24 Juli 2025, terdiri dari 8.929 pinjaman online ilegal dan 2.208 investasi ilegal.

“Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Dalam literasi keuangan, OJK menjangkau lebih dari 144 juta peserta melalui 23.944 program Gerakan Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (GENCARKAN) per 25 Juli 2025.

“OJK juga melaksanakan pilot proyek pembukaan rekening pelajar di Denpasar dan Jakarta yang melibatkan 2.130 sekolah dan 538.110 siswa,” kata Friderica.

OJK memperkuat sektor syariah dengan mencatat kenaikan indeks saham syariah sebesar 17,6 persen, serta pertumbuhan aset reksa dana syariah sebesar 22,4 persen menjadi Rp61,9 triliun.

BACA JUGA:  Pengelolaan BUMN yang Komprehensif, OJK Dukung BPI Danantara

“Tahun 2025 ini direncanakan 18 Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Di sektor pembiayaan dan modal ventura, OJK mencatat pembiayaan tumbuh 1,96 persen secara tahunan per Juni 2025 menjadi Rp501,83 triliun. Pertumbuhan ditopang pembiayaan investasi sebesar 8,16 persen.

Namun, OJK menemukan 4 dari 145 perusahaan pembiayaan dan 11 dari 96 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ekuitas minimum.

“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring sepanjang Juli 2025.

BACA JUGA:  Diskusi Publik, PLN Batam Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Keberlangsungan Energi

Di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto, minat pelaku industri terhadap Regulatory Sandbox meningkat.

“OJK telah menerima 222 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox,” ujar Hasan Fauzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Per Juni 2025, Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (PAJK) mencatat transaksi sebesar Rp12,57 triliun dengan 6,91 juta pengguna.

Jumlah pengguna aset kripto meningkat menjadi 15,85 juta orang, naik 5,18 persen dari Mei. Namun, nilai transaksi Juni turun menjadi Rp32,31 triliun dari Rp49,57 triliun pada Mei.

OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada 30 Juli 2025 dan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 16/2025 untuk memperketat penilaian pihak utama sektor ini.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *