Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Pasokan Dialihkan ke Batam dan Sumatra

Djoko menjelaskan, kebijakan pengurangan ekspor gas tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

SKK Migas, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penyaluran gas setelah kebijakan pengalihan pasokan diberlakukan.

“Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Muhammad Rudi - Aunur Rafiq Siap Perjuangkan Kemajuan Provinsi Kepulauan Riau

Pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pengalihan pasokan berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung keandalan pasokan gas bagi sektor kelistrikan.

Sebelum pengurangan pasokan ke Singapura diberlakukan, pemerintah telah menyampaikan kemungkinan mengevaluasi kontrak ekspor gas bumi dengan negara lain demi mengutamakan kebutuhan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri perlu menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ekspor energi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat kabinet pada Rabu (21/10/2026), menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memperkuat kemampuan bertahan menghadapi tekanan global.

BACA JUGA:  BWI Batam Resmi Bergerak, Masyarakat Diimbau Dukung Pengembangan Wakaf

“Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga. Karena kan harus survival, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kontrak jual beli gas dengan negara lain, terutama apabila kerja sama dinilai tidak berjalan secara kooperatif dan saling menghargai.

Menurut dia, evaluasi tersebut dapat mencakup keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak ekspor apabila kepentingan nasional tidak terlindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *