IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta kepada pemilik hotel hingga penginapan untuk bisa mengaplikasikan pelaporan orang Asing (APOA).
Hal ini terbilang disengaja guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Mengingat, Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan dalam hal ini menggunakan APOA sebagai platformnya,” terang Anggi Adriyudho, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanin Batam dalam sosialisasi yang digelar di Wyndam Hotel Batam pada Rabu(26/3/2025) sore.
Selain itu, tambahnya, pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamunya melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan.
Sebagaimana diketahui, Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya, dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga puluhan Rp25 juta,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA.
Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi.
Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.
“Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA,” jelasnya.
Dan untuk pelaporan check-out, tambahnya, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.
Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out. Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi.
“Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik,” terangnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam Riamah Manurung menyambut baik dengan adanya aplikasi APOA ini. Dan hal ini menjadi hal yang wajib sekaligus sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap negara. Dan ini juga sebagai bentuk dalam pencegah adanya orang-orang asing yang memiliki itikad tidak baik.
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar bisa dicegah lebih awal. Kami menyambut baik Aplikasi APOA ini,” jelasnya. (IMAN)