Imigrasi Batam Kembali Deportasi WNA ‘Pelanggar’ Izin Tinggal

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian, dengan mendeportasi 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, India dan Canada pada periode Juni 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6/2025) mengatakan bahwa, deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.

“WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia. Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal terhadap FW dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025.

Selain itu, Kantor Imigrasi Batam melakukan Deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM pada tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Diketahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan.

Pos terkait