Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas.
“Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. (**)