Imigrasi Batam Deportasi WNA India yang Bekerja dengan Visa on Arrival

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak seorang warga negara India yang kedapatan bekerja di salah satu perusahaan industri di Batam menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Pelanggaran tersebut terungkap dalam kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada periode September hingga Oktober 2025 di sejumlah kawasan industri.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa kasus itu ditemukan di PT MSI, perusahaan manufaktur yang beroperasi di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua rekan kerja WNA asal India lainnya menggunakan visa indeks C16 yang sesuai peruntukannya untuk kegiatan pelatihan. Namun, satu orang justru memanfaatkan VoA untuk bekerja di industri, yang jelas melanggar ketentuan keimigrasian.

Bacaan Lainnya

“Petugas mendapati satu warga negara India yang bekerja di PT MSI menggunakan VoA. Padahal, jenis visa tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun mengikuti pelatihan,” ujar Hajar, Selasa (4/11/2025).

Menurut Hajar, tindakan tersebut termasuk kategori penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang bersangkutan.

Pos terkait