Imigrasi Batam Deportasi WNA India yang Bekerja dengan Visa on Arrival

Imigrasi Batam juga mengimbau agar setiap perusahaan lebih teliti dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dan memastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Selain kasus pekerja asal India, petugas juga memeriksa enam tenaga kerja asing di PT EIUI, Sagulung. Dari hasil pengecekan, tiga WNA asal Bangladesh dinyatakan memiliki dokumen lengkap dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Namun, tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan yang sama tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah.

“Kami sedang mendalami keberadaan tiga WNA asal Tiongkok itu untuk memastikan legalitas aktivitasnya,” tutur Hajar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Imigrasi Batam juga menangani satu kasus pelanggaran izin tinggal oleh seorang warga negara Taiwan yang telah overstay selama 74 hari.

Sesuai peraturan keimigrasian, WNA yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dideportasi dan dikenakan penangkalan.

Pos terkait