ICW Desak Presiden Copot Pimpinan BGN yang Rangkap Jabatan di BUMN

Menurut ICW, Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara menteri. Karena itu, larangan rangkap jabatan semestinya juga berlaku bagi pimpinan BGN.

Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman RI menyatakan praktik rangkap jabatan tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan para pejabat yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Wana juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai membiarkan praktik tersebut tetap berlangsung. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola MBG pasca terungkapnya dugaan korupsi dalam program tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Stabilitas Harga Dijaga, BULOG Pastikan Distribusi dan Stok Pangan Batam–Karimun Terkendali di Momen Ramadhan dan Lebaran

“Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” imbuh Wana.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *