Hutan Lindung Waduk Nongsa Terbakar, BP Batam Ingatkan Sanksi Bagi Pembakar Lahan

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tetap mewaspadai dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Adapun langkah dan upaya yang bisa dilakukan antara lain, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di hutan atau lahan kering, serta membakar sampah.

Disamping itu juga, Ariastuty juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan-lahan yang terbakar. Sebab, pemanfaatan lahan secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tentunya meminta masyarakat menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah dan kepolisian. Segera laporkan, apabila ada oknum yang memang dengan sengaja atau tidak sengaja membakar hutan maupun lahan,” tutupnya. (*)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Era Digital, Pemko Batam Percepat Transisi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *