Hutan Lindung Tanjung Kasam Terancam, ABI Desak Penegakan Hukum Menyeluruh

“Pola yang kami lihat, setelah bukit dipotong dan diratakan, kawasan itu perlahan dimasuki bangunan dan pemukiman ilegal. Ini fenomena yang kini marak terjadi di Batam,” jelasnya.

Berdasarkan pengamatan lapangan dan citra satelit, ABI menilai perusakan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu lama untuk menghindari perhatian publik. Akibatnya, kawasan hutan lindung kini tampak gundul dan nyaris kehilangan vegetasi alami.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Hampir seluruh area sudah digunduli dan di bagian bawahnya terdapat pemukiman. Saat hujan lebat, kawasan ini rawan longsor dan membahayakan warga,” kata Soni.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Transaksi QRIS hingga Agustus 2025 Capai Rp8,86 Miliar

ABI menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, terutama jika dilakukan secara terorganisir atau melibatkan kepentingan ekonomi.

Selain itu, ABI juga meminta Polresta Barelang menertibkan truk-truk pengangkut tanah yang diduga kelebihan muatan dan melintasi jalan umum. Menurut ABI, praktik tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan.

“Truk pengangkut tanah ini merupakan bagian dari mata rantai perusakan hutan. Penindakan harus menyasar pelaku lapangan, pemodal, hingga sarana angkutnya,” tegas Soni.

BACA JUGA:  Pemberdayaan Marbot, Cara Indosat Ooredoo Hutchison Makmurkan Masjid

ABI mendesak aparat penegak hukum menerapkan instrumen hukum secara tegas dan menyeluruh guna mencegah meluasnya kerusakan hutan lindung di Batam. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *