‘Hubungan Sedarah’ Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senin (26/5/2025).

Budi menegaskan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi jika menemukan hubungan kekerabatan dalam struktur pengurus.

Bacaan Lainnya

“Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini, Harga BBM Non-Subsidi di Kepri dan Wilayah FTZ Naik. Ini Nilainya

Untuk mencegah hal tersebut, Budi mengandalkan verifikasi melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah,” katanya.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa masyarakat desa berperan penting dalam mengawasi susunan kepengurusan koperasi.

Ilustrasi Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

“Ya kan orang desa kan ngerti, ini keluarga ini, pasti ada kontrol di antara mereka sendiri,” ujar Ferry.

Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh sedikitnya lima orang pengurus dengan jumlah ganjil. Struktur kepengurusan mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, serta wajib melibatkan perempuan.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Perkuat Kebersamaan dalam Safari Ramadan di Masjid Nurul Iman Batam

Selain melarang hubungan keluarga sedarah, Kementerian Koperasi juga tidak memperbolehkan unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi.

Namun, pengurus dapat berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang serta kuasa menjalankan usaha koperasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus harus selesai paling lambat 30 Juni 2025.

Proses ini termasuk pengurusan legalitas koperasi melalui Kementerian Hukum dan notaris. Pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi.

Zulkifli berharap seluruh koperasi dapat mulai beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:  AI TechCo, Kolaborasi Indosat Ooredoo Hutchison dan TREBEL Music Hadirkan Fitur Musik Berbasis AI

“Presiden minta dua bulan (sejak peluncuran), tapi kami tawar. Bapak kasih bonus lah satu bulan lagi. Kami enggak bilang enggak bisa. (Kami) siap, tapi kami minta bonus tambah satu bulan,” ujar Zulhas.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih akan menerima modal awal sekitar Rp3 miliar sebagai pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan hibah. Koperasi wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui cicilan selama enam tahun.

“Bayarnya enam tahun, kalau dulu kan dikasih, terus habis. Ini enggak, ini bisnis, usaha,” kata dia.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *