“Kami tidak pernah mengganggu organisasi lain. Setiap warga negara berhak berserikat dan berorganisasi, tapi jangan menghancurkan organisasi kami,” tegas Lazuardi.
Terkait pernyataan anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, HPI Batam akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, bahkan membuka peluang rapat dengar pendapat (RDP).
Ia mengingatkan bahwa pada tahun ini Batam dijadwalkan menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) HPI. Menurutnya, polemik yang berkembang dapat berdampak luas terhadap citra Batam dan sektor pariwisata.
“Jangan sampai hal-hal seperti ini mencoreng organisasi dan Kota Batam. Dampak Munas ini sangat besar bagi hotel dan pariwisata,” ujarnya.
Lazuardi juga membantah tudingan adanya pembatasan penambahan anggota HPI. Ia menegaskan, seleksi dilakukan semata-mata untuk menjaga profesionalisme profesi pramuwisata.
“Kalau ada pengaturan teknis penerimaan, itu agar profesi ini tetap berjalan secara bertanggung jawab dan profesional. Tidak semua orang bisa langsung menjadi anggota,” katanya.
Saat ini, anggota HPI Batam berjumlah sekitar 319 orang dari berbagai divisi bahasa. Untuk menjadi anggota, calon pramuwisata wajib memiliki sertifikasi resmi yang masih berlaku, seperti dari BNSP, kemudian melalui proses verifikasi dan pelatihan yang mencakup skill, pengetahuan, dan attitude.
“HPI adalah organisasi yang terstruktur, profesional, dan mandiri. Kami menghidupi organisasi dari iuran anggota, bukan bergantung pada pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatra HPI, Deni Rade Situmeang, menegaskan organisasi tidak akan membela anggota yang terbukti bersalah.
