IDNNEWS.CO.ID, Batam – Di tengah persaingan investasi regional yang semakin ketat, pelaku industri di Batam kembali mengangkat isu klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan: regulasi.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam–Karimun mendesak pemerintah pusat segera merevisi dua regulasi penting yang dinilai masih menjadi “batu sandungan” bagi percepatan investasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bagi dunia usaha, regulasi bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah faktor penentu cepat atau lambatnya investasi bergerak. Ketika aturan tidak selaras dengan kebutuhan kawasan industri, maka dampaknya langsung terasa pada realisasi proyek, ekspansi usaha, hingga penciptaan lapangan kerja.
Koordinator HKI Batam–Karimun, Adhy Prasetyo Wibowo beberapa waktu lalu, menilai revisi dua aturan tersebut sebagai langkah krusial untuk menjaga daya saing Batam sebagai salah satu pusat industri nasional.
“Revisi dua aturan ini sangat penting untuk mempercepat realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan kawasan industri, khususnya Batam sebagai salah satu pusat industri nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Salah satu persoalan utama yang disorot pelaku industri adalah implementasi sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Batam.








