Kedelapan, menyoroti fenomena pekerja “passing” yang bekerja secara non-prosedural di wilayah perbatasan. BP3KR menilai kondisi ini rawan eksploitasi dan deportasi, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang konkret.
Kesembilan, mengusulkan penerapan skema Special Border Treatment (SBT) untuk masyarakat perbatasan, berupa kemudahan legal bekerja lintas negara, termasuk registrasi digital terpadu dan layanan satu atap di kawasan perbatasan.
Dan kesepuluh, mengharapkan pembangunan institusi sipil dan militer tingkat provinsi yang wajib berada di ibu kota provinsi sebagai bentuk penguatan fungsi pemerintahan dan pertahanan.
Merespon 10 maklumat tersebut, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura menyambut baik maklumat tersebut dan menilai poin-poin yang disampaikan BP3KR mencerminkan aspirasi masyarakat Kepri secara luas.
Ia berharap, semangat perjuangan yang dahulu mengantarkan Kepri menjadi provinsi dapat terus hidup dan menjadi energi dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Peringatan Hari Marwah harus menjadi pengingat bahwa kita punya tanggung jawab besar menjaga identitas, memperkuat persatuan, dan memastikan Kepri maju secara adil dan merata,” tutupnya.( Iman Suryanto)









