“Pola ini bukan kebetulan. Ini menunjukkan perairan Kijang dan sekitarnya memiliki karakteristik navigasi yang menantang, sementara kapasitas respons kita tidak pernah benar-benar berubah,” ujarnya.
Sorotan Rikson tidak hanya tertuju pada penyebab kapal kandas, tetapi juga bagaimana sistem nasional merespons ketika insiden terjadi.
Ia mencontohkan kasus NEWSUN HARMONY. Kapal patroli KN Sarotama P-112 baru dikerahkan KPLP Tanjung Uban pada 18 Desember 2025, delapan hari setelah kapal dilaporkan kandas.
Kala itu, salah satu alasan yang disampaikan adalah armada KPLP sedang menjalankan misi bantuan logistik ke Aceh, Sibolga, dan Padang.
Bagi Rikson, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar: kapasitas respons maritim Indonesia belum cukup kuat untuk menghadapi beberapa situasi darurat secara bersamaan.
“Ini menunjukkan kapasitas armada maritim Indonesia terbatas dan harus diperebutkan antara misi kemanusiaan dan penanganan insiden,” katanya.
Lamanya MV CARENS berada di lokasi juga memunculkan pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana kondisi muatan alumina yang masih berada di kapal?
Apakah muatan masih dalam kondisi aman? Apakah ada dampak terhadap kualitas kargo? Bagaimana kondisi struktur kapal setelah kandas dalam waktu panjang?
Dan yang paling penting, apakah seluruh potensi risiko terhadap lingkungan sudah dipastikan berada dalam kondisi terkendali?’











