Gubernur Kepri Digugat ke PTUN, Peserta Seleksi KPID Kepri Persoalkan Hasil Penetapan Komisioner

IDNNews.co.id, Tanjunggpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa bakti 2025–2028.

Gugatan tersebut diajukan Monalisa sebagai bentuk keberatan atas hasil seleksi dan penetapan komisioner KPID Kepri yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi pejabat publik.

Dalam gugatan yang terdaftar di PTUN, Monalisa menilai adanya dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi hingga penerbitan keputusan gubernur terkait penetapan komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kementerian Pariwisata Apresiasi Gerakan Wisata Bersih oleh Artha Graha Peduli

Ia mengklaim memiliki hak dan kepentingan hukum yang dirugikan akibat keputusan tersebut.

Langkah hukum ini, sengaja ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah dan independensi lembaga penyiaran daerah.

Mengingat, proses seleksi yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPID Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *