Gubernur Kepri Digugat ke PTUN, Peserta Seleksi KPID Kepri Persoalkan Hasil Penetapan Komisioner

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Gugatan ke PTUN ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat KPID merupakan lembaga strategis yang berperan mengawasi konten penyiaran dan menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.

Kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme seleksi pejabat publik di daerah, agar ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Program TNI Manunggal Membangun Desa ke-125 Resmi Dimulai. Ini Amanat Pemerintah Kota Batam

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1082 Tahun 2025. Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang resmi dilantik adalah, Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan dan Ramon Domora. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *