Di sisi lain, Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan dan investasi internasional. Karena itu, gagasan menjadikan Batam sebagai New Singapore Indonesia harus diwujudkan melalui tata kelola ekspor yang transparan, kepastian hukum, serta kemampuan negara menjaga nilai tambah ekonomi agar tidak hilang ke luar negeri.
GMKI menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh berhenti sebagai perubahan administratif.
Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pasal 33 UUD 1945 harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat bagi rakyat, praktik yang merugikan negara harus ditindak, dan Batam harus dikembangkan menjadi pusat perdagangan internasional yang memperkuat ekonomi nasional,” tutup GMKI Kepri.










