GMKI Dukung Ekspor Satu Pintu, Desak Penindakan Tegas dan Pemulangan Kekayaan Nasional dari Luar Negeri

IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Koordinator Wilayah XIII PP GMKI Provinsi Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Barat mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor satu pintu.

Kebijakan ini dinilai harus menjadi momentum untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara, memperkuat pengawasan perdagangan, serta memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

GMKI menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata keuntungan segelintir pihak.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Warga Tuntut Air Bersih, Tokoh Masyarakat Kepri Rahman Usman: Ini Bukan Politik, Ini Krisis Pengelolaan Air Batam

Urgensi pembenahan ini semakin terlihat dari estimasi under-invoicing ekspor Indonesia selama 1991–2024 sebesar US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Angka tersebut merupakan estimasi kumulatif dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga terkait manipulasi ekspor produk turunan minyak kelapa sawit. Temuan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *