Sebelumnya, sejumlah operator ferry rute Batam–Singapura mulai memberlakukan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sejak 12 Maret 2026.
Beberapa operator yang mulai menerapkan kebijakan tersebut antara lain Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry.
Penumpang yang berangkat dari pelabuhan di Indonesia seperti Batam Centre Ferry Terminal, Sekupang Ferry Terminal, dan Tanjung Pinang Ferry Terminal dikenakan biaya tambahan sebesar Rp65 ribu per orang.
Sementara itu, penumpang yang berangkat dari Singapura melalui HarbourFront Centre dan Tanah Merah Ferry Terminal dikenakan biaya tambahan sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.
Operator menyebutkan kebijakan tersebut diterapkan untuk menutupi kenaikan biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar di pasar global.
Biaya tambahan ini berlaku untuk seluruh jenis tiket, baik sekali jalan maupun pulang-pergi, dan dibayarkan saat pembelian tiket atau ketika penumpang mengambil boarding pass.
Dengan adanya biaya tambahan tersebut, tarif perjalanan ferry rute Batam–Singapura secara praktis meningkat sekitar Rp65 ribu atau setara 6 dolar Singapura per penumpang. Sebelumnya, harga tiket sekali jalan berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp530 ribu. Setelah penerapan fuel surcharge, tarif diperkirakan naik menjadi sekitar Rp515 ribu hingga Rp595 ribu per penumpang. (****)









