“Ini menunjukkan bahwa UU FTZ dan turunannya tidak pernah menghapus UU lainnya. Jadi kita warga FMPBM harus fahami bahwa PP 25/2025 tidak menghapus ketentuan perundangan lainnya. Ini yang kami khawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Osman saat diskusi santai dengan awak media Rabu(26/11/2025) pagi.
Selain itu, tambahnya, pernyataan Menteri Pertanian Amran juga membuktikan bahwa perundangan kementerian/lembaga bersifat absolut. Kecuali hal khusus dan terbatas pada apa yang tertuang pada UU tentang Kawasan Bebas.
Dalam analisisnya, Osman Hasyim menyoroti terbitnya PP 25/2025 dan PP 28/2025, yang menurutnya mengubah struktur kewenangan secara drastis, khususnya di Batam.
Selain itu, terbitnya PP 25/2025 dan PP 28/2025 menurutnya bentuk perampasan kewenangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi/kota.
Ia menilai kedua peraturan tersebut justru berpotensi merampas kewenangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak sesuai dengan sistem pemerintahan negara.
“Saat ini yang terjadi adalah kewenangan BP Batam tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini akan mengakibatkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan di daerah,” tegas Osman.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, BP Batam dilahirkan bukan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Tiga fungsi BP Batam yang diatur dalam undang-undang hanya meliputi:
1. Pengelolaan
2. Pengembangan
3. Pembangunan infrastruktur
Sementara fungsi pemerintahan tetap berada di tangan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kota.
Osman juga menegaskan bahwa kewenangan perizinan pada dasarnya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.










