FMPBM Soroti ‘Kekacauan’ Kewenangan dalam PP 25/2025 dan PP 28/2025

Ketua Aliansi Maritim (ALMI) Kota Batam, Osman Hasyim
Ketua Aliansi Maritim (ALMI) Kota Batam, Osman Hasyim

IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Penegakan hukum terhadap penyelundupan beras kembali menjadi sorotan setelah aparat berhasil mengamankan sedikitnya 40 ton beras ilegal yang diduga masuk melalui wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Kasus ini semakin menguat setelah Menteri Pertanian RI menegaskan bahwa larangan impor pangan tetap berlaku di kawasan FTZ, sekalipun wilayah tersebut memiliki fasilitas dan aturan kepabeanan khusus.

“Larangan impor tetap berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk FTZ. Tidak ada pengecualian,” tegas Menteri Pertanian Amran dalam sebuah pernyataan yang belakangan memicu diskusi luas di Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Diskursus Publik soal Posisi Wakil Walikota dalam BP Batam: Menuju Pemerintahan Profesional dan Transparan

Pernyataan itu sekaligus mematahkan anggapan sebagian pelaku usaha bahwa, FTZ memberi ruang bebas untuk impor komoditas tertentu, termasuk beras. Penegasan pemerintah pusat tersebut terbukti relevan setelah aparat kembali mengungkap praktik penyelundupan beras dalam skala besar.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang benar terhadap FTZ dan aturan turunannya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan UU FTZ tidak pernah menghapus keberlakuan undang-undang lainnya, termasuk aturan pertanian, karantina, hingga larangan impor pangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *