Lebih jauh, FMPBM mengkhawatirkan bahwa izin-izin yang dikeluarkan BP Batam berdasarkan kewenangan yang dipersoalkan ini dapat menjadi cacat hukum. Bila suatu hari dinyatakan tidak sah, maka investor akan dirugikan, masyarakat terdampak, kegiatan usaha dapat terhenti, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah runtuh.
“Jika sampai izin-izin itu dinyatakan tidak valid, maka konsekuensinya tidak main-main. Banyak perusahaan bisa terjebak dalam risiko hukum jangka panjang,” jelas Osman.
Selain perizinan, FMPBM juga menyoroti munculnya praktik-praktik yang dianggap mempersempit persaingan usaha yang sehat di Batam.
Beberapa sektor yang menjadi sorotan adalah pengelolaan pelabuhan, perusahaan reklame, pengalokasian lahan, serta kebijakan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
Osman mengingatkan bahwa UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan jelas menyebut bahwa sistem pelabuhan Indonesia harus dijalankan dengan prinsip tanpa monopoli.
“Baca penjelasannya. UU 17/2008 dibuat untuk mencegah praktik monopoli. Negara justru ingin membuka ruang kompetisi yang sehat demi efisiensi dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Namun, beberapa kebijakan di Batam saat ini dinilai berlawanan dengan semangat undang-undang tersebut.
Ketika perizinan dan administrasi pemerintahan berjalan tidak konsisten dengan regulasi nasional, maka iklim investasi akan terganggu.
Ketidakpastian regulasi menyebabkan investor ragu untuk memperluas usaha, perbankan menahan pembiayaan, proyek pembangunan tertunda, dan pelaku usaha kecil hingga menengah kesulitan bergerak.










