FMPBM Nilai Kebijakan Baru Timbulkan Kekacauan Regulasi dan Ancaman Serius bagi Iklim Ekonomi Kepri

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Salah satu sorotan terbesar FMPBM adalah cara BP Batam menafsirkan sejumlah kebijakan baru yang muncul dalam satu tahun terakhir, terutama PP 25/2024, PP 28/2024, dan PP 47/2024.

Menurut Osman, PP tersebut seharusnya memberi kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Namun, implementasi di lapangan justru memunculkan “dualismenya versi terbaru” yang semakin membingungkan.

Osman menegaskan bahwa BP Batam melakukan tafsir berlebihan terhadap PP 25, hingga menyampaikan ke publik bahwa 3.000 jenis perizinan kini menjadi kewenangannya.

Bacaan Lainnya

“Padahal PP 25 secara eksplisit membatasi kewenangan BP Batam hanya pada perizinan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha lainnya—yang definisinya juga sudah diperjelas dalam PP 28,” ucapnya.

Yang dimaksud perizinan dasar dalam PP 28 bukanlah seluruh jenis izin sektor, melainkan hanya mencakup hal-hal dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), keterangan dasar kelayakan usaha, dan izin pendukung awal.

“Selebihnya tetap menjadi kewenangan kementerian dan pemerintah daerah. Tapi di Batam, semua izin seolah dipusatkan di BP. Ini bukan hanya salah tafsir, tetapi sudah masuk kategori overclaim kewenangan,” tegas Osman.

Akibat interpretasi yang dinilai keliru itu, FMPBM menyebut bahwa terjadi kekacauan dalam sistem pelayanan publik dan administrasi perizinan. Osman mengungkapkan bahwa hal ini telah memunculkan efek langsung kepada masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu contoh paling mencolok adalah nelayan yang tidak bisa melaut hingga tiga bulan, karena perizinan tidak diproses dengan alasan dualisme kewenangan.

“Pelayanan publik tidak boleh berhenti satu jam pun, apalagi berbulan-bulan. Ini prinsip dasar dalam administrasi negara. Ketika perizinan macet, seluruh roda ekonomi akan ikut tersendat,” ujarnya.

Pos terkait