FMPBM, kata Osman, telah merumuskan tiga alternatif solusi yang akan mereka sampaikan kepada pemerintah pusat sebagai langkah pembenahan menuju tata kelola yang lebih modern dan adaptif.
1. Pencabutan Jabatan Ex Officio
Osman menilai bahwa solusi pertama dan paling mendasar adalah menghapus jabatan ex officio.
“Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar jabatan ex officio itu dicabut. Agar jelas siapa yang menjalankan pemerintahan dan siapa yang mengelola kawasan strategis. Maksudnya agar Walikota dan Wakil Walikota fokus menjalankan tugas dan fungsinya di Pemko Batam. Kepala BP Batam ditunjuk dari kalangan profesional (non-politik) agar BP Batam dijalankan secara profesional dan akuntabel ,” ujarnya.
Jika mekanisme ini dicabut, Pemko dan BP dapat berjalan sebagai dua entitas dengan fungsi yang jelas, tanpa satu figur memegang dua peran strategis sekaligus.
2. Mengusulkan Batam Menjadi Daerah Pemerintahan Khusus
Opsi kedua, menurut Osman, adalah mengajukan status daerah pemerintahan khusus bagi Batam. Status ini dianggap dapat memberikan fleksibilitas dan ruang kelembagaan baru yang lebih sesuai dengan karakter Batam sebagai pusat industri, perdagangan, dan investasi internasional.
“Batam ini punya kekhususan geografis, sosial, dan politis. Maka tidak salah jika pemerintah pusat mempertimbangkan menjadikannya daerah pemerintahan khusus,” tambahnya.
3. Membentuk Kelembagaan Alternatif Sesuai Kondisi Batam










