Masuknya Pulau Tanjungsauh ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dinilai menjadi langkah strategis yang dapat membuka peluang ekonomi baru bagi Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Tanjungsauh Berpeluang Menjadi Magnet Investasi Baru
Status FTZ memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan investor, mulai dari fasilitas perpajakan, kemudahan arus barang, hingga penyederhanaan perizinan investasi.
Dengan masuknya Pulau Tanjungsauh ke dalam kawasan FTZ Batam, pulau tersebut berpotensi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang mendukung pertumbuhan industri dan perdagangan internasional.
Keberadaan Tanjungsauh yang berada di jalur strategis pelayaran internasional juga menjadi nilai tambah bagi pengembangan sektor logistik, galangan kapal, industri maritim, hingga kawasan industri terpadu yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi Batam.
Selain itu, perluasan FTZ membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur pendukung yang dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah di kawasan Batam dan sekitarnya.
Perluasan FTZ menjadi 22 pulau menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat investasi dan perdagangan internasional terdepan di Indonesia.
Selain Pulau Tanjungsauh, sejumlah pulau lain yang masuk dalam kawasan FTZ baru meliputi Pulau Batam, Rempang, Galang, Galang Baru, Setokok, Ngenang, Nipah, hingga sejumlah pulau penyangga lainnya.










