Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat Disebut Mengancam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Efisiensi anggaran pemerintah sebagai amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, disebut bisa secara tidak langsung turut mengancam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemangkasan anggaran hingga Rp306 triliun oleh pemerintah berimbas pada kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan segmen peserta penerima upah dan jasa konstruksi.

Timboel menilai pemangkasan belanja pemerintah ini pasti berkorelasi dengan kondisi tenaga kerja.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Selundupkan 2 Kg Sabu dalam Lipatan Busana, Bea Cukai Batam Dua Kurir di Dua Lokasi Berbeda

“Ini pasti berkorelasi pada pengangguran. Semakin dipotong, semakin banyak pengangguran. Misalnya Garuda [Maskapai Garuda Indonesia], itu sebenarnya mengharapkan dari [perjalanan dinas] PNS. Kalau dikurangi, dia akan berkurang pendapatannya. Demikian juga dengan mengurangi penggunaan hotel dan seterusnya, karyawan hotel akan terkena dampaknya. Karyawan di percetakan juga, misalnya, dengan ATK yang diefisiensi di pemerintah,” kata Timboel.

Seperti diketahui, Inpres efisiensi anggaran telah diturunkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi surat edaran S-37/MK.02/2025 yang mengatur terdapat 16 pos belanja kementerian/lembaga yang harus dirampingkan.

Pemangkasan itu antara lain belanja alat tulis kantor sebesar 90%, perjalanan dinas 53,9%, infrastruktur 34,3%, hingga percetakan dan suvenir yang harus dipangkas 75,9%.

BACA JUGA:  BPJS Watch Sebut Pengelolaan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Optimal

Timboel merunut, apabila efisiensi belanja pemerintah berimbas pada PHK, peserta program BPJS Ketenagakerjaan pasti akan berkurang, yang diikuti hilangnya penerimaan iuran.

“Artinya, pendapatan iuran berhenti, tapi [klaim] jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) meningkat,” ujarnya.

Dampak bagi pekerja di sektor konstruksi, menurut Timboel, juga cukup besar. Apalagi, Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengakui bahwa pemangkasan anggaran Kementerian PU sebesar Rp81,38 triliun bisa menghambat proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan, bendungan, gedung, hingga sistem irigasi.

“Pendapatan dari [peserta] jasa konstruksi juga berkurang, karena Kementerian PU itu besar loh yang dipotong. Artinya, banyak orang tidak dipekerjakan atau sudah dipekerjakan terus disetop. Jadi pendapatan iuran berkurang. Kalau peserta penerima upah kena PHK, kemudian apa? Ya si [klaim] JKP bertambah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pengamat Zamzami: Persaingan Pilkada Kepri Bakal Ketat, Selisih Kemenangan Sangat Tipis

Meski ada potensi dampak tersebut, Timboel menilai secara keseluruhan ketahanan dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini masih cukup solid. Namun, sebagai mitigasi, dia berharap BPJS Ketenagakerjaan secara intens meningkatkan jumlah kepesertaan mereka.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan aman, karena JKK JKM [Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian] itu cukup tinggi aset bersihnya, aset kelolaannya,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *