Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial.
Adapun, salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Di sisi lain, OJK merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030, OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.
Dian mengungkapkan bahwa Bank Digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.









