DJP juga memastikan setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawainya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawai akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DJP memastikan proses hukum terhadap dua pegawai tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada wajib pajak. Pelaksanaan tugas dan pelayanan institusi tetap berjalan seperti biasa.
SUMBER: KONTAN










