IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam.
Kasus ini berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021 dan telah menjerat sejumlah pejabat serta pengusaha pelayaran.
Dua tersangka baru yang ditahan adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), dan AJ, Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama (BDP). Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9) setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri.
Menurut Kejati Kepri, PT BDP diduga melakukan aktivitas jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum dan tanpa perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, negara dirugikan hingga USD 272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar (kurs Rp16.692 per USD).