IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak, atas inisiatif dan kerja keras yang telah dilakukan sehingga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dan disepakati bersama.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda inisiatif DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Berkat sinergi yang baik, Ranperda ini dapat kita selesaikan bersama,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan kebijakan Kota Layak Anak yang pengaturannya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.
Dengan demikian, lanjut Amsakar, kehadiran Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak anak, kebutuhan dasar anak, tumbuh kembang, serta perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
