DPRD dan Pemko Batam Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

“Peraturan Daerah yang telah kita susun bersama ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak. Indikator tersebut menuntut keterlibatan dan integrasi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun keluarga, agar dapat bersinergi menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, Amsakar mengungkapkan bahwa dinamika diskusi antara Pansus DPRD Kota Batam dan Tim Pemerintah Kota Batam berjalan sangat konstruktif. Ranperda tersebut mengalami sejumlah penyesuaian substansi demi memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ranperda yang semula terdiri dari 69 pasal, setelah melalui proses fasilitasi dan pembahasan mendalam, disederhanakan menjadi 21 pasal. Penyesuaian ini dilakukan karena norma-norma yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota,” terang Amsakar.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, penyederhanaan pasal tidak mengurangi substansi utama Ranperda, melainkan justru memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak di Kota Batam agar lebih adaptif dan aplikatif di lapangan.

Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam komitmen bersama untuk menjadikan Batam sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat sejak tahap perumusan hingga penyelesaian Ranperda ini,” ucapnya.

Pos terkait