DPRD dan Pemko Batam Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Menutup pendapat akhirnya, Wali Kota Batam berharap Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang mendukung pemenuhan hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:  Pemko Batam Kucurkan Rp2,721 Miliar untuk Lindungi Pengemudi Online dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Semoga cita-cita kita bersama untuk menjadikan Kota Batam sebagai tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga mereka dapat menikmati hak-haknya dan tumbuh menjadi generasi berkualitas, dapat kita wujudkan secara bersama-sama,” pungkas Amsakar. (Iman)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *