DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Dukung BRT dan Transportasi Berkelanjutan

Ranperda juga memuat dua model skema pembiayaan BRT Trans Batam:

  1. Pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam.
  2. Model Buy The Service (BTS), di mana pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.

Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga diminta membuka ruang kreativitas pendapatan melalui iklan bus dan halte karena status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain pengesahan perda BRT, Pansus merekomendasikan Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini sangat relevan mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan industri serta pariwisata.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  11 November, Gabriel Bakal Dilantik jadi Anggota DPRD Batam melalui PAW

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Batam, Pansus, dan seluruh stakeholder yang terlibat.

“Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Dia menambahkan bahwa perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *