Gabriel juga menilai kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawannya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja biasanya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, silakan melapor ke posko pengaduan yang disediakan oleh pemerintah. Kami berharap semua perusahaan dapat patuh sehingga tidak menimbulkan permasalahan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ia pun berharap momentum pembayaran THR dan BHR ini dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Batam, khususnya menjelang perayaan Idulfitri, di mana aktivitas konsumsi masyarakat biasanya meningkat.
Dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, Gabriel optimistis kondisi hubungan industrial di Kota Batam dapat tetap kondusif serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (***)









