DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Data Nasional

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, persetujuan RUU SDI menjadi UU merupakan langkah penting untuk memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional.

Menurut Rini, UU Satu Data Indonesia juga menjadi instrumen untuk mencegah manipulasi data sekaligus menjamin kedaulatan data nasional di tengah perkembangan era digital.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepala OJK Sinar Danandjaya : Kinerja Perbankan di Kepri 'Melesat' Seiring Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera

“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Dalam pembahasan RUU SDI, Kementerian PANRB memberikan perhatian terhadap sejumlah substansi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

RUU SDI juga menempatkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, yang mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.

Dengan penerapan Satu Data Indonesia, pengelolaan data yang akurat diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini berpotensi terabaikan. Sistem tersebut juga diharapkan dapat memastikan program bantuan sosial (bansos) dan pembangunan menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara adil.

BACA JUGA:  PGN Targetkan Batam Jadi 'Kota Gas' dalam 3–5 Tahun ke Depan

“Kami juga memastikan bahwa pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” jelas Rini.

Data Jadi Fondasi Pembangunan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy yang mewakili pemerintah dalam Pendapat Akhir Presiden mengatakan, persetujuan RUU SDI bukan sekadar proses legislasi.

Menurutnya, pengesahan UU tersebut menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia dalam membangun sistem data yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” kata Pambudy.

BACA JUGA:  Cadangan Air Batam Aman, Tiggi Muka Air di Beberapa Waduk Melebihi Batas Maksimum

Ia menegaskan, data tidak sekadar berupa tabel statistik ataupun informasi yang tersimpan di dalam server pemerintah. Data, kata dia, merupakan cerminan kondisi masyarakat dan menjadi dasar negara dalam memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata.

“Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Data yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih efisien. Data harus membuat negara hadir, lebih peka, lebih jujur, dan lebih berhati nurani,” ucap Pambudy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *