Atur Data Dasar Nasional hingga Keamanan Data
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan keadilan.
Menurut Sturman, pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi dapat mendukung penyusunan kebijakan serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Ketika data yang digunakan pemerintah tidak akurat, dampaknya tidak hanya terhadap angka statistik, tetapi juga terhadap ketepatan kebijakan dan distribusi program kepada masyarakat.
“Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna sering kali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ujarnya.
RUU SDI sebelumnya disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Dalam proses pembahasan bersama pemerintah, terdapat 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Melalui pembahasan tersebut, RUU SDI disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu substansi yang diatur adalah Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan dikelola penuh oleh negara dan digunakan sebagai salah satu referensi dalam perencanaan pembangunan.
Selain DDN, UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, serta siklus SDI.
UU tersebut juga mengatur aspek keamanan dan perlindungan data melalui penerapan standar keamanan data. Dengan demikian, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan integrasi dan kualitas data, tetapi juga memperkuat keamanan serta perlindungan data nasional.
SUMBER: KOMPAS











