IDNNEWS.CO.ID, BANDUNG -Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan keberhasilan dalam memburu buronan.
Rabu (5/2/2025), pukul 11.45 WIB, tim berhasil mengamankan Gandhi Trisnaatmaja, buronan kasus tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, setelah pemantauan intensif terhadap pergerakan buronan.
Gandhi Trisnaatmaja, pria kelahiran Cirebon, 8 April 1983, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan nomor 47/PID/2021/PT. YYK tertanggal 7 Juli 2021.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.
Alih-alih menjalani hukuman, ia melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan Kejaksaan RI.
Saat diamankan, Gandhi Trisnaatmaja tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri sebelum tertangkap paksa.
“Dimanapun bersembunyi, kami akan menemukan dan mengeksekusi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(**)