IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, mengamankan buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor di Kabupaten Pasaman Barat. Terpidana berinisial Rs ditangkap di Tiban Indah Permai, Batam, Rabu (5/2/2025).
Ra diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran Rp1,39 miliar. Proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penangkapan Ra dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait penyidikan kasus tersebut.

“Ra telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak pernah hadir dan justru melarikan diri. Oleh karena itu, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ungkap Harli.
Saat diamankan, Ra bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Setelah penangkapan, Ra langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan, buronan kasus korupsi tidak memiliki tempat aman untuk bersembunyi. Oleh karena itu, seluruh DPO diimbau segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(***)