Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah saat dikonfirmasi KE Group pada Senin (13/4/2026) pagi membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan terbatas yang harus dimanfaatkan masyarakat.
“Program ini kami hadirkan untuk memberi keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Ini kesempatan terbaik bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan beban yang jauh lebih ringan sebelum batas waktu berakhir pada Juni 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Pemko Batam mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2026.
Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.
Dengan diskon hingga 75 persen, program ini menjadi salah satu insentif pajak terbesar yang pernah diberikan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2. (Iman Suryanto)










