IDNNEWS.ID, ANAMBAS – Pasca-terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp753 Juta dan tak pernah ‘ngantor’ dalam kurun waktu tertentu, membuat jabatan Kepala Desa Serat yang saat ini dijabat Antika akan dialihkan.
Pengalihan jabatan Kepala Desa Serat ini, setelah Camat Siantan Timur Suhadi Kusumo Wijaya berkoordinasi dengan Pemerintah Kebupatan Kepulauan Anambas dan akhirnya memutuskan untuk memecat yang bersangkutan.
“Proses pemecatan yang bersangkutan sudah diketahui oleh Bupati Anambas. Bahkan kai sudah mengusulkan untuk mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kades hingga masa jabatan selesai. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan,’ jelas Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Dugaan korupsi Desa Serat ini terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022.
Yang membuat kerugian Negara yang mencapai Rp 753.528.000 atau 753 juta lebih yang mana sebelumnya pada tahap penyelidikan adanya 12 orang saksi yang telah di lakukan pemeriksaan.
Setelah naiknya ketahap penyidikan, Kejari Kepulauan Anambas kini tengah melakukan tahap pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut salah seorang saksi yang akan di minta keterangan yaitu Kepala Desa Serat Anika tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Kejari Kepulauan Anambas. (**)