IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Perseteruan antara Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com memasuki babak baru. Setelah menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers, Ady Indra Pawennari kini memberi sinyal keras akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika Kepricek.com tetap mengabaikan rekomendasi Dewan Pers.
Persoalan ini bermula dari pemberitaan Kepricek.com yang dianggap merugikan nama baik Ady Indra Pawennari. Ia kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
Setelah melalui serangkaian proses, Dewan Pers pada 13 Juni 2025 mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor : 455/DP/VI/2025. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Ady Indra Pawennari, terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Melalui rekomendasi itu, Kepricek.com diwajibkan untuk :
1. Melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.