Dewan Pers Rekomendasikan Damai, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Meski sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari sesuai rekomendasi penyelesaian sengketa oleh Dewan Pers, tampaknya pemimpin redaksi media siber kepricek.com belum bisa berleha-leha.

Pasalnya, pada saat yang sama, laporan dugaan terjadinya tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik yang dilaporkan Ady ke Polda Kepri juga terus berjalan sesuai tahapannya.

Kuasa Hukum Ady, Achmad Yani dalam keterangan tertulisnya, mengaku menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan oleh redaksi media siber kepricek.com kepada kliennya sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab seorang jurnalis yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Bacaan Lainnya

“Kami menghargai itikad baik itu. Tapi, kami juga menyayangkan kenapa harus menunggu waktu 1 tahun dan mendapatkan 4 kali rekomendasi dan peringatan dari Dewan Pers, baru minta maaf?” tegas pengacara muda yang akrab disapa Yani ini, Jumat (24/4/2026).

Menurut Yani, laporan yang disampaikan kliennya ke Polda Kepri itu, dilakukan setelah pemimpin redaksi kepricek.com mengabaikan rekomendasi Dewan Pers yang keempat kalinya.

Pos terkait