Dewan Pers Minta Beritakepri Sampaikan Bukti Pelaksanaan Rekomendasi Dalam 3×24 Jam

Dewan Pers juga mendorong agar pihak media dapat langsung berkomunikasi dengan pengadu, Ady Indra Pawennari, guna menyelesaikan permasalahan secara etik.

“Apabila rekomendasi Dewan Pers sudah dilaksanakan seluruhnya, maka sengketa pemberitaan ini selesai secara etik,” demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ady Indra Pawennari sebagai pihak pengadu, untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya surat ini, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya kepatuhan media terhadap rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk tanggung jawab etik dan profesionalisme dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers nasional.(***)

Pos terkait