Dalam surat tanggapan itu, Dewan Pers memaparkan tiga poin rekomendasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh media beritakepri.id, yakni:
1. Hak Jawab dari pengadu telah dimuat, namun belum disertai permintaan maaf dari pihak teradu (beritakepri.id) kepada pengadu dan pembaca.
2. Berita sanggahan yang dimuat tidak mencantumkan catatan di bagian bawah berita bahwa Dewan Pers telah menilai berita awal melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
3. Hak Jawab yang diberikan belum memuat secara lengkap tanggapan pengadu atas pemberitaan awal yang diadukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pers meminta beritakepri.id memberikan penjelasan dan bukti pelaksanaan rekomendasi dimaksud selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
