Oleh karena itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Kepricek.com segera melaksanakan tiga hal pokok, yaitu:
1. Memuat Hak Jawab yang dikirim oleh pengadu tanpa menambahkan hal-hal berlebihan.
2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi.
3. Melaksanakan poin-poin lain yang tercantum dalam surat penyelesaian pengaduan Dewan Pers nomor : 455/DP/VI/2025.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam suratnya menegaskan bahwa perkara ini dianggap selesai apabila media teradu memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf serta menjalankan rekomendasi lainnya dengan benar.
“Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang, jika media Teradu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar,” tegas Komaruddin.
Dengan demikian, Kepricek.com diwajibkan segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hingga berita ini diunggah, Pemimpin Redaksi Kepricek.com belum memberikan tanggapan terkait surat Dewan Pers tersebut.(rilis)