Dari Batam untuk Tempo: Aksi Damai Jurnalis Demi Kebebasan Pers

Selain gugatan, beredar pula surat instruksi internal Kementerian Pertanian yang diduga berisi perintah untuk melakukan serangan digital terhadap konten Tempo. Hal ini dipandang sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Tanah Air.

Yogi menegaskan, semua sengketa terkait karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur hukum umum.

“Kalaupun menurut Menteri Amran Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, seharusnya diadukan kembali ke Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemberdayaan Marbot, Cara Indosat Ooredoo Hutchison Makmurkan Masjid

Ia menambahkan, jika serangan terhadap Tempo dibiarkan, bukan tidak mungkin jurnalis di daerah juga akan mengalami hal serupa.

“Tempo saja bisa kena, apalagi kita jurnalis di daerah. Aksi ini juga untuk mengedukasi publik bahwa setiap persoalan karya jurnalistik harus dikembalikan ke mekanisme Dewan Pers,” katanya.

Aksi solidaritas di Batam ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan menolak segala bentuk tekanan terhadap media. (RILIS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *