Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Sita 1,67 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Selanjutnya petugas melakukan upaya penghentian terhadap sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, sarana pengangkut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Pimpinan BP Batam Gowes Santai Bareng Polda Kepri

Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Selodang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Estimasi nilai barang mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Selain melalui pelaksanaan patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum.

Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang, setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA:  Batam Semakin Dilirik Investor Global, Investasi Semester I 2026 Capai Rp29,89 Triliun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *