Buron Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap di Kendari, Kejati Kepri Resmi Tahan DR

Perkara Korupsi Senilai Rp8,9 Miliar

Kasus yang menjerat DR merupakan bagian dari splitsing perkara sebelumnya yang telah menyeret BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai terpidana. Sementara DR selaku penyedia pekerjaan masih bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 11 Agustus 2022.

Hasil audit BPKP Kepri mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.905.624.882 dalam proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Warga 'Serbu' Pasar Murah Kejati Kepri di Tanjungpinang

DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Ia kini ditahan selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” tutup Aspidsus.

Kasus ini menjadi sorotan besar di Kepulauan Riau, terutama karena nilai kerugian negara yang fantastis serta lamanya tersangka menghindar sebelum akhirnya berhasil ditangkap. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *